PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya :
- Menyatakan bahwa sebidang tanah berupa Ruko Beralamat di Kabupaten Muaro Jambi Kecamatan Sungai Gelam Desa Kebun XI Berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 3590 Merupakan Harta Bersama (Harta gono-gini) penggugat dan tergugat
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengubah atau membalikan Nama Sertipikat hak milik atas objek sengketa menjadi atas Nama tergugat tanpa persetujuaan penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menetapkan bahwa Penggugat dengan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (seperdua) bagian dari objek harta bersama tersebut.
- Menyatakan hutang tergugat dan penggugat merupakan tanggung jawab tergugat dan penggugat yang wajib diperhitungankan dalam pembagian harta Bersama berupa:
5.1. uang Paman endar sebesar Rp.175.000.000
5.2. uang paman nur sebesar Rp.75.000.000
Total hutang Terggugat Dan penggugat untuk modal usaha dan kebutuhan sehari-hariRp.Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan hutang pribadi tergugat yang merupakan tanggung jawab tergugat yang wajib diperhitungkan dalam pembagian harta Bersama berupa:
6.1. Pak Guru sebesar Rp. 4.000.000
6.2. Bu Jubay sebesar Rp. 2.000.000
6.3. Bi cepon sebesar Rp. 5.000.000
6.4. Mun palmerah sebesar Rp. 5.000.000
6.5. Rumah Makan sebesar Rp. 400.000
6.6. wiki sebesar Rp. 4.000.000
6.7. Gatot sebesar Rp. 2.000.000
6.8. Mang Hasan sebesar Rp. 500.000
6.9. Pak endang sebesar Rp. 2.500.000
6.10. 2 orang perempuan sebesar Rp. 1.000.000
6.11. Nebus sertipikat sebesar Rp. 22.000.0000
6.12. Bayar utang tentara sebesar Rp. 20.000.0000
6.13. Bayar Toke sebesar Rp. 6.000.0000
Total hutang tergugat Sebesar Rp.68.400.000.- (enam Puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)
- Menyatakan tergugat mengganti biaya atau memperhitungkan kepada penggugat biaya pelunasan pinjaman bank mandiri sebesar Rp 125.000.000 yang telah dibayar penggugat dengan meminjam kepada:
7.1. Pinjaman hutang kepada kakak Penggugat Bernama bibik mimi dan om sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),
7.2. Pinjaman kepada uang paman madi sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
7.3. Pinjaman uang paman oyon sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menetapkan bahwa masing-masing Penggugat dan Tergugat harus menanggung ½ (seperdua) bagian dari total hutang bersama dengan rincian hutang yaitu 250.000.000+68.400.000 + 125.000.000 = Rp. 443.400.000.- (Empat Ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) total hutang bersama.
- Menyatakan sertipikat hak milik atas objek, harta Bersama ke keadaan semula dengan mencantumkan nama penggugat sesuai haknya sebagai pemilik Bersama, dan apabila objek harta Bersama tersebut dijual maka menetapkan agar bagian hak tergugat dari hasil penjualan terlebih dahulu digunakan untuk melunasi seluruh utang pribadi maupun tanggungan tergugat yang telah dibayarkan atau ditanggung oleh penggugat.
- Menetapkan sertipikat dibalik Nama kenama penggugat dan putusan ini menjadi dasar bagi badan pertanahan Nasional untuk memproses balik nama sertipikat
- Menghukum tergugat untuk mengakui dan menyerahkan hak penggugat atas ½ (Satu perdua) bagian harta Bersama.
- Menetapkan bahwa apabila masing-masing pihak tidak mau membayar hutang bersama secara sukarela maka akan dipotong dari harta bersama bagian dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVooraad), meskipun ada perlawanan verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja pihak yang menguasai objek perkara Aquo untuk menyerahkan kepada Penggugat sesuai Putusan Perkara Aquo yang diputuskan Majelis Hakim dan apabila objek harta bersama tidak dapat dibagi secara Natural maka pembagian dilakukan dengan cara dijual atau dilelang oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hasilnya akan dipotong terlebih dahulu hutang bersama dan jika masih terdapat sisa hasilnya akan dibagikan kepada para pihak sesuai putusan hakim Pengadilan Agama Sengeti pada perkara aquo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |