| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan ayah kandung dari RTS. NOVITA ANGGRAINI Binti R. HUSIN PAHLEVI yang bernama R. HUSIN PAHLEVI Bin R. SALEH telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2020;
- Menyatakan ibu kandung dari RTS. NOVITA ANGGRAINI Binti R. HUSIN PAHLEVI yang bernama LASTUTY Binti AKHMAD R. telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2017;
- Menetapkan Ahli waris dari pewaris R. HUSIN PAHLEVI Bin R. SALEH yang bernama RTS. NOVITA ANGGRAINI Binti R. HUSIN PAHLEVI;
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan kepengurusanDokumen, Administratif Terkait pembagian harta warisan, Perbankan, Balik nama sertifikat tanah serta keperluan hukum lainnya yang SAH;
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |