| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris dari pewaris orang tua Para Penggugat Alm. KEMAT Bin PRAWIRO dengn istri MURTILAH Binti SUDIKROMO, masing-masing bernama :
- Alm. BUSRO Bin KEMAT
- Alm. MADI Bin KEMAT
- Alm. MUILAH Binti KEMAT
- DASIEM BINTI KEMAT, dan
- TURINI BINTI KEMAT.
Adalah Ahli Waris yang sah dari pewaris Alm. KEMAT Bin PRAWIRO dengn istri MURTILAH Binti SUDIKROMO.
- Menetapkan harta waris berupa sebidang tanah seluas + 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi), terletak di RT. 24 Dusun Sungai Bumbun Desa Kebon IX, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mangku Basar + 250 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Titus + 250 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Mak Arif + 200 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mbah Gimun + 200 m.
Adalah harta waris peninggalan Alm. KEMAT Bin PRAWIRO dengn istri MURTILAH Binti SUDIKROMO.
- Menyatakan sebidang tanah seluas + 50.000 M2 yang dikuasai oleh Tergugat tanpa hak dan tanpa persetujuan dari ahli waris adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan surat tanah kepemilikan atas nama hak milik Tergugat yang dibuat tanpa diketahui oleh Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atas objek sebidang tanah seluas + 50.000 M2 tersebut kepada ahli waris yang berhak;
- Menetapkan Ahli Waris untuk menerima forsi pembagian harta waris atas sebidang tanah seluas + 50.000 M2 terletak di RT. 24 Dusun Sungai Bumbun Desa Kebon IX, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut ketentuan Hukum Waris Islam;
6
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Agama Sengeti atas sebidang tanah seluas + 50.000 M2 yang terletak di RT. 24 Dusun Sungai Bumbun Desa Kebon IX, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mangku Basar + 250 m.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Titus + 250 m.
- Sebelah Barat berbatsan dengan tanah Mak Arif + 200 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mbah Gimun + 200 m.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perharinya kepada Para Penggugat, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun adanya perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |