Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
277/Pdt.G/2016/PA.Sgt 1.DASIEM BINTI KEMAT
2.TURINI BINTI KEMAT
MANISEM BINTI REJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 277/Pdt.G/2016/PA.Sgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DASIEM BINTI KEMAT
2TURINI BINTI KEMAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANISEM BINTI REJO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris dari pewaris orang tua Para Penggugat Alm. KEMAT Bin PRAWIRO dengn istri MURTILAH Binti SUDIKROMO, masing-masing bernama :

 

  1. Alm. BUSRO Bin KEMAT
  2. Alm. MADI Bin KEMAT
  3. Alm. MUILAH Binti KEMAT
  4.  DASIEM BINTI KEMAT, dan
  5. TURINI BINTI KEMAT.

Adalah Ahli Waris yang sah dari pewaris Alm. KEMAT Bin PRAWIRO dengn istri MURTILAH Binti SUDIKROMO.

 

  1. Menetapkan harta waris berupa sebidang tanah seluas + 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi), terletak di RT. 24 Dusun Sungai Bumbun Desa Kebon IX, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi dengan batas-batas :   
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mangku Basar +  250 m.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Titus  +  250 m.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Mak Arif  +  200 m.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mbah Gimun  +  200 m.

Adalah harta waris peninggalan Alm. KEMAT Bin PRAWIRO dengn istri MURTILAH Binti SUDIKROMO.

                                                                             

  1. Menyatakan sebidang tanah seluas + 50.000 M2 yang dikuasai oleh Tergugat tanpa hak dan tanpa persetujuan dari ahli waris adalah perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan surat tanah kepemilikan atas nama hak milik Tergugat yang dibuat tanpa diketahui oleh Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atas objek sebidang tanah seluas + 50.000 M2 tersebut kepada ahli waris yang berhak;

 

  1. Menetapkan Ahli Waris untuk menerima forsi pembagian harta waris atas sebidang tanah seluas + 50.000 M2 terletak di RT. 24 Dusun Sungai Bumbun Desa Kebon IX, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut ketentuan Hukum Waris Islam;

 

         6

 

 

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Agama Sengeti atas sebidang tanah seluas + 50.000 M2 yang terletak di RT. 24 Dusun Sungai Bumbun Desa Kebon IX, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mangku Basar +  250 m.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Titus +  250 m.
  • Sebelah Barat berbatsan dengan tanah Mak Arif +  200 m.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mbah Gimun +  200 m.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perharinya kepada Para Penggugat, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad),  meskipun adanya perlawanan, banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).                                                                                                                          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak