| Petitum |
-
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon ini;
- Menyatakan bahwa Almarhum Herman. M telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2009, di Muaro Jambi;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum Herman. M adalah:
- Suprapti, beragama Islam sebagai Istri Sah;
- Mariska Hermayani, beragama Islam sebagai Anak Kandung ke-1;
- Shinta Devi Ariani, beragama Islam sebagai Anak Kandung ke-2;
- Noprianto, beragama Islam sebagai Anak Kandung ke-3;
- Meylanda Herman, beragama Islam sebagai Anak Kandung ke-4.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Agama Sengeti Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sengeti Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku. |